Beli Hape di Luar Negeri? Ikuti Langkah Ini Agar Tak Diblokir

Beli Hape di Luar Negeri? Ikuti Langkah Ini Agar Tak Diblokir

275

Pemerintah akan memberlakukan blokir IMEI ponsel ilegal 18 April 2020. Blokir ini juga akan berlaku bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut cara agar tidak diblokir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan untuk pemerintah akan menyiapkan sarana bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia untuk mendaftarkan IMEI. Patut dicatat ponsel dengan harga di atas US$500 akan dikenakan pajak barang impor.

"Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Secara mekanisme, konsumen yang membeli gadgtenya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgetnya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba.

Artinya, apabila konsumen yang membeli gadget di luar negeri tidak membayarkan pajaknya, otomatis gadgetnya tersebut tidak bisa terpakai di dalam negeri karena operator akan memblockir sinyalnya secara permanen.

"Kalau dia kelupaan bayar, ya harus balik lagi [ke daerah kepabeanan], karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak di register, ya diblokir tidak bisa digunakan," jelas Heru.

Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat (AS).

Penumpang akan dibebankan nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan nilai batas atas pembebasan bea masuk US$ 500, dengan pengenaan tarif 10%.

Heru Pambudi menambahkan ponsel yang boleh dibawa langsung masuk ke Indonesia maksimal hanya 2 ponsel.

Keyword: hape impor, hp luar negeri

Share:



Postingan Sebelumnya:


Postingan Selanjutnya: