MUI akan Haramkan Netflix?

MUI akan Haramkan Netflix?

282

RakitAplikasi.com - Banyak diisukan bahwa Majelis Ulama Indonesai (MUI) akan menetapkan fatwa haram kepada Netflix karena kontennya yang dianggap negatif. Lantas benarkah MUI membuat fatwa tersebut?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam, memberikan klarifikasi bahwa MUI sama sekali belum memiliki rencana untuk menetapkan fatwa apapun kepada Netflix.

"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa," ungkap Asrorun kepada wartawan CNBC Indonesia, (23/1/2020).

Ia pun menjelaskan bahwa jika penyedia layanan terbukti melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang. Maka itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum.

"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," kata Asrorun.

"Maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," tambahnya.

Asrorus pun menjelaskan bahwa MUI tidak dengan mudah mengeluarkan fatwa. Harus melalui proses, pertanyaan dan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan.

"Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli," jelas Asrorun.

Keyword: mui, netflix, mui vs netflix

Share:



Postingan Sebelumnya:


Postingan Selanjutnya: