Polemik Pemblokiran Netflix

Polemik Pemblokiran Netflix

297

RakitAplikasi.com - Berbarengan dengan penutupan sejumlah situs seperti IndoXXI yang menayangkan film secara ilegal oleh Kemenkominfo di akhir tahun lalu, isu tentang Netflix kembali menghangat.

Sebagian warganet di media sosial kembali mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui Telkomsel, meskipun aplikasi tersebut dinilai legal.

Menurut warganet itu, keputusan Telkom memblokir Netflix sejak 27 Januari 2016, sangat tidak masuk akal. Bagaimana tidak, dengan dalih pornografi dan tidak mendukung konten lokal, Telkom menjadi satu-satunya Internet Service Provider (ISP) yang tetap memblokir Netflix di Indonesia.

Di sisi lain, Telkom menjalin kerjasama dengan HOOQ, Viu maupun iFlix. Di mana para penyelenggara layanan sejenis dengan Netflix itu, juga tidak bisa menjamin 100% kontennya bebas dari pornografi maupun kekerasan.

Warganet pun berharap, Telkom dapat bersaing secara fair dan tidak naif terhadap realita. Mungkin ada beberapa tayangan dari Netflix yang berbenturan dengan nilai budaya masyarakat Indonesia. Namun hal itu bukan hak Telkom untuk menentukan apa yang warganet jelajahi di internet.

Menurut warganet, dengan masih terbukanya akses terhadap Netflix melalui ISP lain, seperti XL, Smartfren, First Media, My Republic, dan Indosat, menunjukkan bahwa layanan film streaming asal AS itu, tidak bertentangan dengan peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perdebatan di ranah sosmed, pada akhirnya juga memicu para tokoh berbicara. Salah satunya adalah Ishadi SK. Dalam pandangan pakar industri broadcasting ini, tidak mudah melawan sebuah arus baru media streaming digital.

Komisaris Transmedia itu menilai jangan mencoba-coba untuk menghardik dengan menyetop operasional Netflix di Indonesia. Kenapa? Karena Netflix adalah sebuah fenomena teknologi yang disasarkan kepada golongan milenial di dunia.

Sekarang ini atas dasar “content” yang tidak terkontrol, Telkom dan Telkomsel tidak mengizinkan Netflix menggunakan salurannya untuk publik Indonesia.

Menurut Ishadi, Telkom sebaiknya melakukan pembicaraan dengan Netflix dan mempersiapkan tim pembahasan yang kuat dan profesional. Lewat negosiasi dengan raksasa content film streaming itu, akan tercapai titik temu.

Bagaimanapun juga, Netflix di masa depan memerlukan pelanggan di ceruk pasar yang demikian besar di Asia Tenggara dan Australia.

Sebaliknya kaum milenial tentu akan terus mencari cara untuk tetap mendapatkan akses Netflix yang menawarkan program film dan televisi yang nyaris tanpa batas jumlahnya, imbuh Ishadi.

Telkom sendiri, sejak awal menyebutkan bahwa langkah pemblokiran merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan untuk kepastian layanan.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Direktur Consumer Telkom Siti Choirina, seperti dilansir dari laman Detiknews.

“Hingga saat ini kita sangat intens melakukan komunikasi dengan pihak Netflix, kalau ada informasi-informasi yang kurang pas, mereka mampu gak melakukan itu,” ujar Siti Choiriana.

Dia menambahkan, Netflix juga harus berani melakukan take down konten ketika ada masyarakat yang komplain.

“Kita punya kerja sama dengan HBO dengan Fox dan lain-lain. Kalau terjadi misalnya ada masyarakat yang komplain itu mereka berani melakukan take down 1×24 jam. Netflix sampai sekarang belum bisa seperti itu,” imbuh wanita yang akrab dipanggil Ana itu.

Lebih lanjut, Ana menegaskan perusahaan bisa saja membuka blokir Netflix, jika nantinya perusahaan yang berbasis di Los Gatos – California itu, bisa mengikuti aturan dari Telkom.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan komunikasi terus menerus untuk menemukan titik terang dari kebijakan pemblokiran.

“Kita masih melakukan komunikasi terus dengan pihak Netflix, suatu saat dia oke dalam konteks tadi kita pasti akan segera membuka”, pungkas Ana.

PP Layanan OTT

Mencuatnya kembali isu pemblokiran Netflix, pada akhirnya membuat pemerintah bersuara. Menurut Menkominfo Johny G. Plate, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk terlibat lebih jauh mengingat itu adalah persoalan bisnis.

“Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai,” kata Johny di sela-sela perayaan Natal di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Menurut Johny, meski Netflix diblokir Telkom, pilihan masyarakat untuk menonton film secara legal masih tersedia banyak pilihan. Misalnya bisa dengan menonton di bioskop.

Meski demikian, Johnny pun berharap Telkom dan Netflix dapat menyelesaikan masalah pemblokiran tersebut.

Pernyataan Johny tentang Netflix terkesan normatif. Hal yang dapat dimaklumi, mengingat sampai saat ini belum adanya aturan yang bisa mewadahi layanan Netflix dan sejenisnya.

UU tentang perfilman misalnya, tidak memadai dari sisi prosedur sensor. Begitu pun dengan UU Penyiaran tidak mewadahi siaran menggunakan medium internet.

Sesungguhnya sejak 2016, saat dipimpin oleh Rudiantara, Kementerian Kominfo berencana bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun aturan baru. Dengan aturan tersebut, nantinya Netflix akan dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tujuannya agar bisa dilakukan manajemen konten. Misalnya ada konten Netflix yang bermasalah, bisa diatur lewat UU perfilman.

Kalau penyiaran bisa dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Kalau terkait pornografi bisa masuk ke UU ITE.

Namun hal itu baru bisa dikelola dengan baik kalau sudah BUT (Badan Usaha Tetap). Sehingga memenuhi aspek legalitas, hak, dan kewajiban fiskal, serta perlindungan terhadap konsumen.

Selain soal BUT dan manajemen konten, satu lagi yang jadi perhatian dari pemerintah adalah soal kesetaraan antara badan usaha nasional dan internasional.

“Dari ketiga permasalahan itu, arahnya mengubah Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 tentang jasa konten multimedia dan OTT. Supaya tidak reaktif. Aturan ini bukan hanya untuk Netflix, tapi buat umum, dan kita juga nantinya ada konsultasi publik,” ujar Rudiantara, dalam satu kesempatan. 

Soal BUT memang menjadi titik paling krusial. Pasalnya, hingga saat ini, banyak layanan OTT asing seperti Netflix belum berstatus BUT.

Dengan kondisi itu, Netflix pun bebas melenggang dari aturan pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya. Padahal jelas-jelas perusahaan asal negeri Paman Sam itu, berbisnis di Indonesia.

Mengutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan.

Artinya selama setahun Indonesia sudah merugi Rp 629,74 miliar. Uang sebesar itu dengan mudah mengalir ke Negeri Kincir Angin.

Sayangnya, hingga lengser dari jabatan Menkominfo, Rudiantara tidak pernah mampu menuntaskan revisi PP 21/ 2013 tentang jasa konten multimedia dan OTT. Padahal beleid ini merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk memajaki perusahaan asing seperti Netflix.

Namun jika dikaji, hal itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Rudiantara. Pasalnya, kebijakan perpajakan merupakan domain Kementerian Keuangan.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan perpajakan berupa omnibus law. Lewat omnibus law itu, nantinya perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri.

Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

Tak dapat dipungkiri, jika dikaji lebih jauh, isu tentang Netflix, sesungguhnya adalah persoalan global. Bukan semata antara Telkom vs Netflix.

Meski terkesan menguntungkan konsumen, faktanya hampir semua negara di dunia tidak mendapatkan pemasukan pajak dari kehadiran Netflix.

Agar tidak terus dipecundangi oleh Netflix, beberapa negara sudah berhasil menyusun aturan perpajakan bagi penyelenggara konten digital, seperti Australia dan Singapura. Dengan aturan tersebut, kedua negara telah menetapkan pajak untuk layanan Netflix.

Tentu saja Indonesia dapat meniru langkah Singapura dan Australia. Pasalnya, potensi pajak dari penyelenggara layanan digital, sesungguhnya sangat besar. Apalagi penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir selalu di bawah standar.

Pada 2017 dan 2018 shorfall pajak masing-masing sebesar Rp 127,2 triliun dan Rp 110, 78 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga Oktober 2019 baru mencapai 65,71% dari target Rp 1.786,38 triliun. Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp 612,5 triliun.

Saat ini bukan lagi waktunya untuk sekedar berwacana. Ketegasan terhadap Netflix, Google, Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya, sesungguhnya menjadi ujian bagi kedaulatan negara di era digital.

Keyword: netflix, netflix indonesia, berita netflix, blokir netflix

Share:



Postingan Sebelumnya:


Postingan Selanjutnya: